Rancakmedia.com – Pada 2022, pemerintah kembali memberikan bantuan sosial kepada pelaku UMKM. Kamu dapat menggunakan cara cek penerima BLT UMKM tahun ini dengan cara di bawah ini, dengan klik link ini.
Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapat bantuan. Tidak menjadi anggota ASN, TNI/PolRI, BUMN atau BUMD adalah salah satu syaratnya.
Selain itu, surat lamaran dari calon penerima dan pengusul BPUM menegaskan bahwa penerima tidak menerima KUR (Kredit Perusahaan Mikro) dari bank dan memiliki usaha mikro.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022
- Klik e-form BRI di link berikut ini eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika sudah masuk, kamu akan mendapatkan pemberitahuan apakah menerima bantuan atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat pergi ke kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM sebesar 1,2 juta rupiah
Syarat Pencairan BLT UMKM 2022
Ada lima persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi untuk menyalurkan BLT UMKM 2022. Ini termasuk yang berikut:
- Bawa buku tabungan
- Bawa kartu ATM
- Bawa KTP
- Bawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
- SMS pemberitahuan sebagai penerima bantuan dari pihak BPUM
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM?
Dengan kata lain, apa jadinya jika kamu pelaku UMKM tetapi bukan penerima BLT UMKM? Jangan khawatir, karena kamu masih dapat mendaftar sebagai penerima bantuan di koperasi dan kantor usaha kecil setempat.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik.
- Klien memiliki usaha mikro, yang ditunjukkan dengan surat lamaran dari calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang membuktikan satu kesatuan.
- Bukan Kelompok ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR dari bank.
- Daftarkan diri kamu dengan mengunjungi kantor-kantor sektor koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.
Begitulah cara mengecek UMKM penerima BLT 2022 dan persyaratan pencairannya. Jika kamu pelaku UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM 2022, segera ajukan ke dinas koperasi dan UMKM setempat dengan melengkapi persyaratan seperti yang dijelaskan RancakMedia di atas.
Kesimpulan
Pada artikel di atas, telah kami sajikan cara cek penerimaan BLT UMKM dan syarat pencairan BLT UMKM, yang dapat kamu lakukan secara online.
Demikian artikel tentang Cek Penerima BLT UMKM, Ini Linknya. Kamii harap artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua dalam mengecek penerimaan BLT UMKM.