Ayo Segera Cek Info GTK Guru Honorer Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial 1,8 Juta – Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS dapat mendapatkan Bantuan Subsidi Penghasilan (BSU) Kemdikbud sejumlah Rp 1,8 juta. Untuk memeriksanya dapat lewat informasi GTK (Guru dan Tenaga Pengajar) di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Disamping itu, info GTK berperan selaku validasi yang menerima tunjangan sertifikasi guru dan insentif. Untuk guru yang masih berstatus belum valid, maka harus memperbaiki data lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lakukan sinkronisasi ulang sampai status beralih menjadi valid.
Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud
- WNI
- Berstatus non PNS
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
- Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
Cara cek info GTK Kemdikbud
- Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id2020.
- Pilih ‘Login Langsung ke GTK’.
- Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
- Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemdikbud, peserta harus menyiapkan dokumen dan membawanya ke bank penyalur yang dituju. Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Juni 2021. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud
-
Informasi pencairan diinfo.gtk.kemdikbud.go.id
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik diinfo.gtk.kemdikbud.go.idataupddikti.kemdikbud.go.id.
-
Dokumen yang perlu disiapkan
PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.
-
PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021. Informasinya di info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud tidak diterima utuh PTK non PNS sasaran yang jumlahnya mencapai dua juta orang. Jumlah BSU dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6% untuk yang belum memilikinya.
Sumber : detik.com