Rancakmedia.com – Jika kamu mengalami kehilangan surat tanah, kamu tidak perlu panik dahulu, terdapat syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yang dapat mengembalikan sertifikat tanah kamu yang hilang.
Sertifikat tanah harus disimpan dengan benar. Dengan demikian, pemilik tanah tidak akan mengalami masalah ketika akan menjual tanahnya di kemudian hari.
Misalkan, misalnya, jika sebuah tragedi menyebabkan sertifikat tanah musnah atau hilang selamanya. Jika sertifikat tanah salah tempat atau rusak, pemilik atau pemegang sertifikat dapat meminta yang baru.
Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengamanatkan prosedur ini. Disebutkan, atas permintaan pemilik tanah, sertifikat dapat dicetak ulang untuk menggantikan sertifikat yang hilang.
Memperbarui sertifikat tanah adalah proses yang sederhana. Untuk mengganti sertifikat tanah yang hilang, ikuti langkah berikut.
Syaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sebelum melakukan perjalanan ke kantor BPN, harap siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP. Jika pengurusan seritifikat tanah dikuasakan kepada orang lain, lampirkan juga foto identitas yang diberi kuasa.
- Surat kuasa.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
- Formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah ditandatangani oleh pemilik tanah atau pemegang kuasa.
Cara Mengurus Penerbitan Kembali Sertifikat Tanah
Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor BPN terdekat dari lokasi tanah dimana mereka berada sekarang.
Setelah menyerahkan surat-surat, pemohon dapat menunggu waktu yang ditentukan oleh pejabat BPN untuk mengambil sumpah hilangnya sertifikat tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh seorang imam dari kantor BPN setempat, dan selanjutnya pemohon menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah.
Pemohon akan diminta untuk mempublikasikan pemberitahuan kehilangan di surat kabar harian lokal untuk menolak klaim atas tanah dari pihak lain.
BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru jika tidak ada yang keberatan dengan iklan tersebut dalam waktu satu bulan.
Itulah syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Segera mengurus sertifikat tanah, karena ini adalah dokumen vital. Sebelum mengunjungi kantor BPN, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diuraikan di atas untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi tentang syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, walaupun terdapat syarat dan cara untuk menerbitkan kembali suat tanah yang hilang, kamu harus tetap simpan dan jaga sertifikat tanah yang kamu miliki sekarang.
Demikiana artikel tentang Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, semoga dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.