Rancakmedia.com – Jika kamu ingin mengetahui cara ganti sertifikat tanah analog menjadi elektronik, kamu dapat mengeikut cara di bawah ini yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 12 Januari 2021. Akibatnya, sertifikat tanah elektronik akan menggantikan semua sertifikat tanah konvensional, analog, dan fisik.
Penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.
Lantas, bagaimana cara pendaftaran dan pengubahan sertifikat tanah adat menjadi sertifikat elektronik (el-sertifikat)?
Dalam pasal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dijelaskan ada dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik, yaitu pertama pendaftaran tanah untuk tanah yang belum terdaftar, dan perubahan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
Cara Pendaftaran Pertama untuk Tanah yang Belum Terdaftar
Langkah pertama dalam menerbitkan sertifikat tanah elektronik kepada orang yang belum terdaftar adalah mengumpulkan data secara elektronik. Prosedur ini terdiri dari pengumpulan dan pemrosesan data fisik, bukti hak dan akuntansi.
Lalu ada urusan penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data hukum, dan pengarsipan daftar umum dan kertas. Dokumen elektronik dengan temuan akhir dari prosedur pemrosesan data akan tersedia setelah selesai.
Surat elektronik tersebut memuat gambar ukur, peta bidang tanah atau peta tata ruang, surat ukur, gambar denah rumah susun atau surat ukur tata ruang, dan/atau dokumen lain yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Selanjutnya setiap bidang tanah yang telah diketahui batasnya, baik pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberi nomor identitas bidang tanah tersebut.
Dengan menggunakan sistem ini untuk mendaftarkan dan menerbitkan e-sertifikat untuk tanah yang telah ditemukan menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, atau tanah wakaf.
Kumpulan sertifikat elektronik yang tercatat dalam database secara berurutan sesuai edisinya sebagai sejarah pendaftaran tanah ke dalam buku tanah elektronik.
Sertifikat elektronik akan diterbitkan kepada pemegang hak sebagai bukti kepemilikan, dan pemegang hak akan memiliki akses elektronik ke sertifikat.
Cara Ganti Sertifikat Analog ke Elektronik
Penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 mengatur dalam Pasal 14 bahwa bidang tanah yang telah didaftarkan dan diberikan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf akan diubah menjadi sertifikat elektronik.
Penggantian sertipikat ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis dalam buku tanah dan sertipikat sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
Sedangkan jika data fisik dan data yuridis tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi.
Validasi ini memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Konversi dokumen kertas, seperti catatan tanah, surat ukur, dan denah lantai datar, ke format digital disebut sebagai “konversi sertifikasi.”
Buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar datar juga diperbarui untuk mencerminkan penggantian sertifikat elektronik yang hilang atau dicuri.
Di Kantor Pertanahan sertipikat dicabut oleh Kepala Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai dokumen dengan buku tanah. Semua skrip dipindai dan dimasukkan ke dalam database setelah disalin ke media.
Namun terdapat kekeliruan dalam pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang pencabutan sertifikat fisik tanah yang digantikan dengan sertifikat elektronik.
Ketika sertifikat elektronik belum tiba, terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan penghapusan besar-besaran sertifikat lama. Warga khawatir sertifikat baru itu bisa berbahaya atau bahkan dieksploitasi.
Sertifikat Lama Tidak Ditarik
Dengan kata lain, pemegang sertifikat tidak diperkenankan mengeluarkan sertifikat fisik kepada siapapun sebelum memperoleh sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan belum bisa merinci apakah sertifikat tanah tetap akan dicabut jika pemiliknya sudah mendapatkan salinan elektroniknya.
Undang-undang yang mendasari program tersebut, khususnya Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak terlalu mendalami hal ini.
Namun pada bagian tertentu misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4 terdapat ketentuan pencabutan sertifikat. Saya tidak yakin sudah berapa lama ini, karena tidak disebutkan secara eksplisit.
Catatan tanah disimpan dalam bentuk fisik, yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan, yang kemudian dimasukkan ke dalam buku tanah dan disimpan dalam sertifikat di sana.
Pemindaian alias media dan database akan digunakan untuk menampung semua skrip.
“Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik,” ujar Sofyan.
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami telah memberikan cara mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, dan informasi mengenai cara ganti sertifikat analog ke elektronik.
Demikian artikel tentang Cara Ganti Sertifikat Tanah Analog menjadi Elektronik, semoga artikel di atas dapat membanu dan bermanfaat untuk kamu semua.