Lewat Program Keluarga Harapan (PHK), Ibu Hamil Dan Balita Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta – Pemerintah mulai salurkan bansos (bantuan sosial) bulan ini. Salah satunya kontribusi itu diberikan kepada ibu hamil sampai balita atau anak umur dini 0-6 tahun.
Mencuplik account Instagram @kemensosri, Selasa (12/1), dana untuk ibu hamil dan balita diberi melalui program keluarga harapan (PKH). Pemerintah mempersiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk salurkan bantuan PKH.
Ibu hamil dan anak usia dini akan memperoleh masing-masing Rp3 juta per tahun. Disamping itu, pemerintahan akan memberi dana untuk anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia (lanjut usia) melalui bantuan PKH.
Jika diperinci, kelompok pendidikan anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, pendidikan anak SMP Rp1,5 juta per tahun, pendidikan anak SMA Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan itu akan diberi dalam empat step, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Pemerintah akan salurkan dana itu lewat bank plat merah, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Tetapi, ada kewajiban yang perlu dipenuhi untuk tiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terima bantuan PKH. Mereka harus tercatat dan datang pada fasilitas kesehatan dan pendidikan paling dekat.
Lebih detil, beberapa kewajiban di sektor kesehatan, diantaranya pengecekan kandung untuk ibu hamil, pemberian asupan nutrisi, imunisasi, dan timbang tubuh balita dan anak prasekolah.
Sementara, beberapa kewajiban untuk KPM di bagian pendidikan ialah mendaftar dan pastikan kedatangan bagian keluarga PKH ke unit pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Lantas, untuk elemen kesejahteraan sosial, yakni penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com