Rancakmedia.com – Penerima BLT UMKM, cek informasi mengenai cara daftar, syarat dan bagaimana cara cek hasil penermiaan, simak infonya dalam artikel ini.
Pada tahun 2022, Presiden Jokowi mengesahkan penyaluran bantuan keuangan langsung kepada UMKM BLT (usaha mikro, kecil, dan menengah).
BLT UMKM 2022 yang akan diterima sebesar Rp 600.000 untuk sekitar 2,76 juta rumah tangga. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pencairan BLT UMKM pada 2022 akan dimulai.
Diketahui, bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Dengan cara apa dan dalam keadaan apa BLT UMKM dapat didaftarkan dan diterima?
Cara Daftar Penerima BLT UMKM
Calon penerima dapat melengkapi data yang diminta kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.
Nanti akan ditampilkan informasi apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika kamu bukan penerima BPUM, kamu akan mendapatkan pesan berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Demikiam itulah cara mendaftar UMKM BLT tahun 2022, serta persyaratan bagi UMKM penerima BLT. Semoga bermanfaat.
Kesimpulan
Pada tahun 2022, Presiden Jokowi mengesahkan penyaluran bantuan keuangan langsung kepada UMKM BLT (usaha mikro, kecil, dan menengah).
BLT UMKM 2022 yang akan diterima sebesar Rp 600.000 untuk sekitar 2,76 juta rumah tangga. Calon penerima dapat melengkapi data yang diminta kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat.