Rancakmedia.com – Program Subsidi Gaji BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji yang telah diberikan kepada jutaan peserta yang berstatus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ternyata tidak menutup kemungkinan juga untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan ala BLT Subsidi Gaji BSU 2022 yang dicairkan tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Mengikuti program pemerintah ala BLT Subsidi Gaji BSU 2022 yang dicairkan tanpa BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sarana untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan ala BSU.
Diperkirakan Rp8,7 triliun telah dialokasikan untuk pelaksanaan target populasi penerima BSU sebanyak 8.783.350. Dikutip dari beberapa sumber, setiap orang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp. 1 juta.
Untuk memenuhi syarat BSU, semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang prosesnya sederhana.
Syarat penting lainnya adalah pekerja mendapatkan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan di daerah dengan upah minimum di atas angka tersebut.
BSU adalah program Bantuan Subsidi Upah yang ditawarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia untuk mendukung pekerja Indonesia selama epidemi.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat untuk BSU ini, tetapi hanya jika mereka memenuhi persyaratan tertentu..
Pihak penyelenggara, Kementerian Tenaga Kerja, telah merilis informasi resmi tentang syarat dan tata cara pengajuan BSU 2022.
Persyaratan untuk Penerima Subsidi Gaji BSU 2022
- Kepemilikan NIK membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
- Peserta aktif skema jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Kamu bisa mendapatkan hingga Rp 3,5 juta setiap bulan sebagai gaji maksimum kamu. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah yang upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah paling banyak adalah upah minimum kabupaten/kota dibulatkan menjadi ratusan ribu penuh. Sebagai contoh, perhatikan hal berikut: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Pekerjaan di bidang PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Preferensi akan diberikan kepada individu yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, industri lainnya, properti dan real estate, perdagangan & jasa tidak termasuk Pendidikan dan Kesehatan (menurut BPJSTK sektoral kategorisasi data) (menurut klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Kesimpulan
Program BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji yang telah disalurkan kepada jutaan peserta. Diperkirakan Rp8,7 triliun telah dialokasikan untuk pelaksanaan target populasi penerima BSU sebanyak 8.783.350.
Untuk mendapatkan BSU, semua pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BSU adalah program Bantuan Subsidi Upah yang ditawarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat untuk BSU ini, tetapi hanya jika mereka memenuhi persyaratan tertentu. Preferensi akan diberikan kepada individu yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi dan industri lainnya.