Simak dan Persiapkan Tahapan Cara Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021

Lovata Andrean

Tahapan dan Cara Registrasi PPPK
Tahapan dan Cara Registrasi PPPK

Simak dan Persiapkan Tahapan Cara Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021 – Masuk tahun 2021 mengisyaratkan jika pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan selekasnya dibuka.

Karena itu, untuk guru honorer terhitung kelompok dua atau eks-tenaga honorer kelompok dua dibolehkan untuk mendaftarkan penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka selaku jawaban untuk beberapa guru PPPK agar penuhi keperluan.

Pemerintahan lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan buka registrasi PPPK pada tahun 2021.

Usai dipastikan lolos dalam penyeleksian PPPK pada tahun 2021 ini langsung akan memperoleh status karyawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut beberapa cara dan tahapan pendaftaran seleksi PPPK:

  1. Pertama harus membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Kemudian pilih menu PPPK atau langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id
  3. Registrasi dan mengisi data yang diperlukan seperti:
    a. Nomor Peserta Ujian K-II.
    b. Tanggal lahir.
    c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
    d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
    e. Pas foto formal dengan ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG.
  4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi.
  5. Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  6. Setelah login, lengkapi data tambahan seperti:
    a. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
    b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan.
    c. Melengkapi biodata diri.
    d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat anda mendaftar.
    e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran.
    f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
  7. Tunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas pendaftar.
  8. Apabila dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.

Usai melewati seluruh tahapan dan menyelesaikan ujian seleksi PPPK, pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan ujian.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks