Berikut Ini Penampakan Materai Rp 10000 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis materai Rp 10.000. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan materai tempel Rp 10.000 merupakan pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.
Materai Rp 10.000 pun memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat.
Yoga merinci, ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tertera angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea materai.
Selain itu terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’. Materai Rp 10.000 tersebut juga memiliki background atau latar belakang ornamen khas Indonesia.
Sementara ciri khususnya, warna materai didominasi warna merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang membuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian materai Rp 10.000 juga memiliki gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, juga tertera tulisan ‘djp.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,”
Lalu apakah materai lama Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan?
DJP mengatakan masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Sumber : cnbcindonesia.com