Rancakmedia.com – Pada artikel ini kami akan memberikan cara cek tagihan BPJS Kesehatan, masyarakat di sarankan untuk tidak telat membayar tagihan setiap bulannya karena jika sampai menunggak, sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi kena denda bayaran hingga Rp 30 juta.
Persyaratan sanksi kewajiban membayar iuran tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang juga membatalkan Peraturan Presiden tahun 2018 sebelumnya.
Tingkat denda 5 persen atau sampai dengan Rp. 30 juta hanya berlaku untuk Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Seperti diketahui, pembayaran BPJS Kesehatan bagi peserta non-PBI dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui sistem autodebet.
Mekanisme autodebit program JKN-KIS secara otomatis memotong pembayaran bulanan dari rekening aktif masing-masing peserta. Namun, tidak semua orang ingin memanfaatkan autodebit ini.
Dengan melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan secara berkala, peserta dapat melakukan pengecekan biaya keterlambatan pembayaran.
Masyarakat umum dapat mencari di ponsel mereka untuk melihat apakah sumbangan BPJS Kesehatan mandiri telah dibayarkan atau belum.
Meluncurkan website resmi BPJS Kesehatan, cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, atau melalui SMS dan WhatsApp (WA).
Daftar Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Menelepon Care Center 165 adalah cara lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Peserta cukup menghubungi nomor telepon 165 untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan. Operator akan menginformasikan kepada peserta nanti berapa biaya tagihan BPJS Kesehatan.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, kamu dapat melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan kamu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
- Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut
- Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, kamu bisa klik menu ‘Premi’
- Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Via SMS
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Jika koneksi internet sedang down, metode alternatif pengecekan tagihan BPJS Kesehatan dapat dipilih.
Caranya, dengan mengirimkan SMS dengan format: TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan. Contoh: TAGIHAN 0001260979209 dan kirim ke nomer 08777 5500 400
Untuk mengetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup tulis HELP dan kirimkan ke nomor 08777-5500-400
Sistem akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan via WA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Chat Assistant JKN atau CHIKA yang tersedia bagi peserta yang membutuhkan layanan informasi.
Dengan menggunakan layanan CHIKA, kamu dapat melakukan pengecekan tagihan BPJS dengan mengirimkan Chat Whatsapp ke nomor 0811 8750 400.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
- Kirim pesan apapun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
- Balas dengan ketik angka “2” atau menu Cek Tagihan Iuran
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun – bulan – tanggal lahir)
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami telah memberikan cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan melalui Mobile JKN, SMS, dan juga melalui WhatsApp.
Demikian artikel tentang Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Telat. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.