Berikut Ini Cara Menghitung Pesangon Korban PHK Akibat Efisiensi Perusahaan

Lovata Andrean

Cara Menghitung Pesangon
Cara Menghitung Pesangon

Berikut Ini Cara Menghitung Pesangon Korban PHK Akibat Efisiensi Perusahaan – Pemerintah akan memutuskan besarnya uang yang diterima ‘korban’ pemutusan hubungan kerja karena efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.

Besaran ini tercantum pada ketentuan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

RPP ini mengendalikan proses PHK terhitung bagaimana pastikan ada pemenuhan hak untuk karyawan/pekerja yang alami PHK, diantaranya ialah uang ganti rugi untuk karyawan atau pekerja PKWT.

Disamping itu, ditata pemberian uang pesangon, uang penghargaan periode kerja, dan uang pergantian hak.

Elemen gaji yang dipakai sebagai landasan perhitungan uang ganti rugi terbagi dalam gaji tanpa tunjangan atau gaji dasar dan tunjangan tetap.

Disamping itu, ada pemberian hak karena penghentian hubungan kerja yang ditata dalam pasal 39.

“Dalam soal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib bayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima,” seperti diambil dari Pasal 39 Ayat (1) RPP itu, Rabu (3/2/2021).

Pada Pasal 39 Ayat (2) pemberian uang pesangon disamakan dengan periode kerja. Nilainya minimum sebulan gaji untuk periode kerja setahun dan optimal sembilan bulan gaji untuk periode kerja 8 tahun ataupun lebih.

Kendati demikian, dalam Pasal 39 Ayat (3) pemberian pesangon tersebut akan diberikan dengan delapan ketentuan tertentu, antara lain:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, hanya diberikan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun, hanya diberikan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun, pemberian pesangon hanya 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun, hanya 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun, tapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun, hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun, hanya diberikan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Kemudian, dalam tujuh situasi tertentu, pekerja yang di PHK, hanya berhak mendapatkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 39 Ayat (2). Hal tersebut diatur dalam Pasal 41-46, dan Pasal 51.

Perusahaan dapat membayarkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari Pasal 39 Ayat (2), dengan tujuh ketentuan berikut:

  1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.
  3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.
  4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
  5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.
  6. Ketika perusahaan pailit.
  7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Adapun, pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi korban PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (2).

Dalam RPP tersebut, dicontohkan simulasi besaran uang pekerja yang di PHK. Misalnya, uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja atau buruh sebesar Rp 15 juta.

Adapun besaran manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp 10 juta. Dalam pengaturan program pensiun, ditetapkan iuran yang ditanggung pengusaha 60% dan pekerja buruh 40%.

“Iuran yang sudah dibayar pengusaha sebesar 60% x Rp 10.000.000 = Rp 4.000.000. Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 15.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000.”

Dengan demikian, maka uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri dari santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar pengusaha sebesar Rp 6 juta.

Kemudian, santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh sebesar Rp 4 juta. Serta kekurangan pesangon yang harus dibayar pengusaha sebesar Rp 9 juta.

Artinya, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 19 juta. Namun, apabila jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan atau uang pisah/pekerja, selisihnya dibayarkan pada pekerja atau buruh.

Sumber : cnbcindonesia.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks