Sertifikat Tanah Akan Segera Diganti Menjadi Elektronik, Berikut Cara dan Mendaftarkannya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil baru saja keluarkan aturan pergantian bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah atau sertifikat tanah fisik jadi sertifikat tanah elektronik.
Ketentuan ini tercantum pada Ketentuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid ditandatangani dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Dengan ketentuan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dipunyai oleh seorang atau instansi perlu diganti bukti miliknya dari buku tanah jadi sertifikat tanah elektronik.
Lalu bagaimanakah langkah mendaftarkan dan mengganti buku tanah jadi sertifikat tanah elektronik? Berikut cara-caranya.
Daftar Sertifikat Elektronik untuk Tanah Baru
Registrasi tanah baru perlu dilaksanakan lewat mekanisme elektronik yang kelak akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu menyertakan beberapa document elektronik.
Yaitu gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruangan, surat ukur, gambar denah unit rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau document yang lain yang disebut hasil penghimpunan dan pemrosesan data fisik.
Seterusnya, tiap sektor tanah yang telah diputuskan batasan-batasnya, bagus di dalam registrasi tanah secara terstruktur atau sporadik, akan mendapatkan nomor analisis sektor tanah.
Nomor analisis ini terdiri dari 2 digit pertama berbentuk code propinsi, dua digit selanjutnya code kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya nomor sektor tanah, dan satu digit paling akhir berbentuk code sektor tanah di atas, di ruangan atas tanah, di ruangan bawah tanah, unit rumah atur atau hak di atas hak sektor permukaan, atau hak di atas ruangan atas tanah dan hak di atas ruangan bawah tanah.
“Nomor analisis sektor tanah adalah nomor rujukan yang dipakai dalam tiap step aktivitas registrasi tanah,” ungkapkan Pasal 9 ayat 3 ketentuan itu.
Seterusnya, pendaftar harus lewat step pembuktian hak berdasar alat bukti tercatat yang dapat berbentuk document elektronik yang diedarkan mekanisme elektronik dan document yang dialihmediakan jadi document elektronik.
Lalu, bermacam document itu akan ditelaah sampai pada akhirnya akan tentukan jadi pemilikan pendaftar. Jika sudah disepakati, karena itu tanah yang telah diputuskan haknya harus perlu didaftarnya ke mekanisme elektronik untuk diedarkan sertifikat elektroniknya.
Kecuali sertifikat, pemilik akan mendapatkan akses atas sertifikat tanah elektronik pada mekanisme elektronik. Sertifikat dan akses tidak dikasih ke pemegang hak jika data fisik tidak komplet atau tanah masih disengketakan.
Tukar Jadi Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk menukar buku tanah jadi sertifikat tanah elektronik, pemilik perlu ajukan permintaan servis perawatan data registrasi tanah ke Kementerian ATR/BPN.
Tetapi harus diingat, permintaan penggantian ini cuman dapat dilaksanakan jika data fisik dan yuridis di buku tanah yang dipunyai telah sesuai data di mekanisme elektronik.
“Dalam soal data fisik dan data yuridis belum seperti, karena itu Kepala Kantor Pertanahan lakukan validasi,” catat Pasal 15 ayat 2.
Validasi dilaksanakan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Jika sudah seperti, maka diedarkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah diambil.
“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk digabungkan dengan buku tanah dan tersimpan jadi warkah pada Kantor Pertanahan,” catat Pasal 16 ayat 3.
Masalahnya sertifikat ini telah meliputi semua data yang awalnya berada di buku tanah, surat ukur, sampai gambar denah unit rumah atur. Seterusnya, semua warkah akan dialihmediakan atau scan dan tersimpan di pangkalan data.
Jika ada pengubahan data dan info dalam sertifikat elektronik kembali, karena itu prosesnya akan dilaksanakan secara elektronik.
Nanti, bakal ada penomoran baru jadi edisi ke-2 pada sertifikat elektronik yang diganti sepanjang sertifikat itu adalah yang pertama kalinya diedarkan atas hak tanah yang berkaitan.
“Dalam soal sudah diedarkan sertifikat elektronik edisi baru, sertifikat elektronik edisi awalnya tidak berlaku dan jadi kisah registrasi tanah,” terang Pasal 18 ayat 4.
Sumber : cnnindonesia.com