Menteri Keuangan Kembali Bebaskan Pajak Pengasilan Bagi Karyawan – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Hal itu juga sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani.
“Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” kata dia lagi.
Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun. Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020. Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja. Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.
Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.
Sumber : kompas.com