Rancakmedia.com – Berikut cara cek Bantuan Subsidi Gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online. Diketahui, Kementerian Tenaga Kerja akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten.
Strategi tersebut ditetapkan karena adanya sisa uang dan setelah bekerja sama dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jaminan Sosial) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).
“Sisa anggaran BSU sebesar Rp 1.791.477.000.000 dan akan menargetkan 1.791.477 pegawai.”
“Pendanaan yang diputuskan dan diberikan oleh Panitia PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 karyawan yang terdampak wabah Covid-19,” kata Indah, dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu, Indah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dan pengembangan program BSU saat ini telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi yang perlu kami sampaikan kepada BSU. Alhamdulillah, kami sudah jauh dari target awal 8.783.350 karyawan” jelasnya.
Sebelumnya, data pelamar penerima BSU yang diterima Kemenaker berjumlah 8.508.527 calon penerima.
Kemudian setelah dilakukan penyaringan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pegawai yang menggandakan bansos atau pernah menerima bansos alternatif.
Data tersebut dianggap belum memenuhi persyaratan bagi penerima Program BSU.
“Kami sudah melakukan verifikasi data agar bansos lainnya tidak terhapus dari data BSU,” imbuhnya.
Pendistribusian program BSU yang telah dilakukan sejak Agustus 2021 dijadwalkan selesai hingga akhir Oktober 2021.
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apakah uang bantuan sudah disalurkan.
Namun jika dana tersebut belum diterima, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kementerian Tenaga Kerja, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 Melalui Website Kemenaker
- Buka website kemnaker.go.id atau klik disini;
- Kemudian, Daftarkan Akun;
- Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftar.
- Selesaikan pendaftaran akun.
- Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang akan diberikan ke nomor ponsel Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi biodata pribadi Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status perkawinan, dan jenis lokasi;
- Periksa Notifikasi.
- Setelah itu, Anda akan menerima pemberitahuan.
Jika sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyampaian data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Jika Anda belum terdaftar, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) (BSU).
Termasuk jika tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, jika Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum sampai pada tahap pengiriman data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Periksa daftar kode dan pilih Lanjutkan.
- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul informasi berikut pada halaman tersebut:
“Anda telah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk itu Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Prosedur verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021.” Namun jika masih dalam tahap verifikasi maka akan muncul informasi berikut pada halaman tersebut:
“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai persyaratan Permennaker Nomor 16 Tahun 2021.”