Rancakmedia.com – Ada berbagai persyaratan yang harus dibawa peserta saat mengikuti tes CPNS atau Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS) 2021 (SKD CPNS). Bagi peserta yang melanggar tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dicap sebagai peserta yang gagal.
“Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat”, demikian bunyi sanksi butir bagian (b) yang tercantum dalam lampiran 1 Tata Cara Seleksi dalam Computer Assisted Test (CAT) BKN, dikutip Selasa (5/10/2021).
Untuk diketahui, seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, antara lain seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB) (SKB). Sedangkan peserta yang mengikuti SKD adalah peserta yang lolos tahap verifikasi berkas pada seleksi administrasi dan harus memperhatikan persyaratan seleksi tes.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa serta bahan terlarang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Berikut persyaratan yang harus dibawa ke lokasi tes SKD.
5 Persyaratan yang Harus Dibawa untuk Tes CPNS 2021
- Kartu identitas peserta ujian di rekening SSCASN masing-masing peserta yang telah dicetak
- KTP atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. akun yang telah dicetak
- Temuan negatif untuk tes swab PCR (maksimal 2×24 jam) atau tes antigen cepat (maksimal 1×24 jam) (maksimal 1×24 jam)
- Membawa alat tulis pribadi dan pensil kayu (bukan pensil mekanik) (bukan pensil mekanik)
- Membawa kartu atau sertifikat vaksinasi khusus untuk wilayah Jawa, Madura, Bali
Sementara itu, BKN menghimbau kepada peserta CPNS 2021 untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Bagi peserta yang didampingi, perkenalan tidak boleh menunggu di lokasi tes.
Dikutip dari detikfinance, peserta tes CPNS juga dilarang membawa barang-barang berikut, seperti,
- Bawa buku atau catatan lain
- Bawa kalkulator, ponsel, kamera apa pun, jam tangan, dan alat tulis
- Membawa senjata atau yang setara
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Bawa snack dan minuman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 juga mengatur aturan busana yang boleh dikenakan saat mengikuti tes CPNS 2021. Lampiran peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian dengan benar, sopan, dan memakai sepatu.
Aturan Busana Pria dan Wanita Saat Tes CPNS 2021
Pakaian Pria
- Kemeja putih lengan panjang atau pendek.
- Masker ganda (masker 3 lapis atau 3 lapis plus masker kain di bagian luar) (masker 3 lapis atau 3 lapis plus masker kain di bagian luar)
- Celana kain hitam, bukan bahan jeans
- Sepatu pantofel
Pakaian Wanita
- Baju putih. Untuk individu yang berhijab, kenakan kemeja putih lengan panjang.
- Jilbab hitam untuk individu yang berhijab.
- Masker ganda (masker 3 lapis atau 3 lapis plus masker kain di bagian luar) (masker 3 lapis atau 3 lapis plus masker kain di bagian luar)
- Celana panjang hitam atau rok panjang, bukan dari jeans
- Sepatu pantofel
Nah itu dia syarat-syarat yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 dan juga dress code saat ujian. Jangan lupa dicatat ya, detikers. Semoga beruntung!
Kesimpulan
Ada berbagai persyaratan yang harus dibawa peserta saat mengikuti tes CPNS atau Ujian Seleksi Kompetensi Dasar 2021. Bagi peserta yang melanggar tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dicap sebagai peserta yang gagal.
Peserta yang mengikuti SKD adalah peserta yang lolos tahap verifikasi berkas pada seleksi administrasi dan harus memperhatikan persyaratan seleksi tes. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 juga mengatur aturan pakaian yang boleh dikenakan saat mengikuti tes CPNS 2021. Peserta SKD CPNS 2021 wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
BKN menghimbau kepada peserta untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta juga dilarang membawa barang-barang berikut, seperti,. Bawalah buku atau catatan lain, kalkulator, ponsel, kamera apa pun, jam tangan, dan alat tulis.