Rancakmedia.com – Pekerja segera kunjungi website resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah layak mendapatkan dana BSU atau BLT Bayar Subsidi Tahap 5 sebesar Rp 1 juta pada Oktober 2021.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan merupakan 2 (dua) surat penting yang harus diperiksa untuk pencairan uang insentif pekerja ini.
Namun, meskipun sudah memiliki NIK dan KK, telah memenuhi persyaratan sesuai Permennaker No. 16/2021, ada pekerja yang belum mendapatkan BSU atau BLT dengan Subsidi Gaji Rp. 1 juta.
Jika ini terjadi, tidak perlu takut karena masih banyak cara bagi pekerja untuk menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5.
Berikut alasan mengapa NIK dan KK belum terdaftar sebagai penerima BSU, seperti dilansir dari postingan akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa, 7 September 2021:
- Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021.
- Pekerja memenuhi persyaratan, namun data belum sampai pada tahap penyampaian data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah untuk Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
- Klik atau kunjungi website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
- Segera hubungi nomor telepon 175.
- Gunakan akun whatsapp Anda dan hubungi 081380070175.
Anda dapat mengetahui apakah Anda adalah penerima BSU Rp1 juta tahap 5 dengan memverifikasinya, melalui:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
- Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
- Selesaikan pendaftaran akun.
- Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang diberikan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Kemudian login dengan akun yang telah Anda daftarkan.
- Lengkapi data diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan lain-lain.
- Periksa alert berlabel ‘Terdaftar’ atau Tidak Terdaftar’, ‘Ditetapkan’, ‘Belum Memenuhi Syarat’, ‘Terkirim ke akun Anda’ (untuk pemegang akun HIMBARA), dan ‘Didistribusikan dan Aktivasi Akun Baru’ (untuk non- karyawan -Himbara) (untuk non-karyawan -Himbara).
Demikian informasi terkini mengenai persyaratan penerimaan BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan disalurkan pada Oktober 2021.
Kesimpulan Mengenai Kriteria Penerima BSU:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi persyaratan merupakan 2 (dua) surat penting yang harus diperiksa untuk pencairan uang insentif pekerja ini. Meski sudah memiliki NIK dan KK, memenuhi persyaratan sesuai Permennaker No 16/2021, masih ada pekerja yang belum mendapatkan BSU atau BLT dengan Subsidi Gaji Rp 1 juta.