Berikut 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker dan Cek Status di kemnaker.go.id

Lovata Andrean

Berikut Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker dan Cek Status di kemnaker.go .id
Berikut Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker dan Cek Status di kemnaker.go .id

Rancakmedia.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahap 5 hanya disalurkan kepada pegawai yang memenuhi tujuh (7) kriteria.

Pegawai yang telah memenuhi kriteria pendataan sebagai penerima BSU dapat langsung mengecek statusnya di Kemennaker.go.id, dan memastikan sudah sampai level berapa update penerimaannya. Tahap 5 BSU didistribusikan oleh Kementerian Tenaga Kerja mulai akhir September 2021 dan akan berlanjut hingga akhi Oktober 2021.

Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 6,9 juta karyawan dan pada Oktober 2021 akan disalurkan kepada 1,7 juta penerima.

Namun berbeda dengan penyaluran sebelumnya, penerima BSU akan diperluas ke 34 provinsi di 514 kota/kabupaten, sedangkan sebelumnya Subsidi Gaji diberikan secara eksklusif kepada pegawai di PPKM Level 3 dan 4.

“Sisa anggaran BSU sebesar Rp. 1.791.147.000.000 dan akan menargetkan 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan oleh Komite Pengembangan Ekspor Nasional untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsostek), Indah Anggoro Putri , seperti dikutip dari Kementerian Tenaga Kerja.go.id, Rabu lalu, 29 September 2021.

Selanjutnya BSU Kemenaker akan dicairkan melalui rekening masing-masing pegawai, dan disalurkan secara eksklusif melalui rekening Bank HIMBARA.

7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker

Karyawan dapat menjamin pencairan dengan memantau update status penerima BSU Gaji di website resmi kemnaker.go.id. Untuk informasi tambahan, berikut cara cek update status penerima di link Kemenaker:

  • Pastikan anda sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum klik Daftar
  • Login menggunakan akun yang sudah anda miliki
  • Lengkapi data pribadi
  • Cek update status notifikasi yang muncul

Kementerian Tenaga Kerja akan terus memperbaharui status pegawai yang memenuhi kriteria tersebut.

Jenis status mulai dari calon penerima, terdaftar sebagai penerima, dan distribusi. Jika sudah sampai pada tahap pendistribusian, Anda dapat memeriksa pencairan di masing-masing rekening.

Namun perlu diingat bahwa individu yang dapat menerima BSU Subsidi Gaji dari Kementerian Tenaga Kerja adalah pegawai yang telah memenuhi tujuh kriteria berikut:

  1. warga negara indonesia
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. BPJS Ketenagakerjaan Aktif hingga Juni 2021
  5. Preferensi akan diberikan kepada pekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa
  6. Bukan pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan
  7. Saat ini tidak mendapatkan bantuan sosial PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menggarisbawahi bahwa BSU Subsidi Gaji ini dapat dicairkan seluruhnya dari rekening pegawai tanpa ada potongan dan pajak.

Kesimpulan Mengenai Karyawan yang Bisa Dapat BSU Kemnaker:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahap 5 hanya disalurkan kepada pegawai yang memenuhi tujuh (7) kriteria. Pegawai yang telah memenuhi kriteria pendataan sebagai penerima BSU dapat langsung mengecek statusnya di Kemennaker.go.id.

BSU Subsidi Gaji dapat dicairkan seluruhnya dari rekening pegawai tanpa ada potongan dan pajak. Kementerian Tenaga Kerja akan terus memperbaharui status pegawai yang memenuhi kriteria sebagai berikut:. Warga Negara Indonesia;Pegawai dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan;BPJS Ketenagakerjaan Aktif hingga Juni 2021;Preferensi akan diberikan kepada pekerja di sektor barang konsumsi.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks