Anak Sekolah Juga Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta lho, Berikut Syaratnya – Pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada sejumlah kelompok masyarakat. Tak hanya masyarakat kurang mampu saja yang jadi sasarannya melainkan juga ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas hingga anak-anak juga diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
Adapun bantuan ini masih merupakan rangkaian bantuan untuk menekan dampak pandemi COVID-19.
Lalu, apa saja syarat agar anak-anak bisa menerima bantuan tersebut?
Dari informasi Kementerian Sosial di Instagram disebutkan anak-anak yang bisa menerima bansos PKH ini adalah yang berusia 0-6 tahun dan dalam satu keluarga yang menerima maksimal 2 anak.
Total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan selama 4 periode. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.
Bank yang menyalurkan adalah bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Selain anak-anak, dalam PKH ini untuk ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta.
Selanjutnya untuk anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.
Sebelumnya Kemensos menyebutkan total BLT PKH 2021 yang dapat diterima dalam satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.
Syaratnya dalam 1 keluarga, bansos atau BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.
Sumber : detik.com