Rancakmedia.com – Ini semua tentang mengenal satu sama lain dan bertukar informasi tentang apa yang telah kamu pelajari. Kini kami akan memberikan penjelasan mengenai masa pengenalan lingkungan sekolah untuk para pelajar.
Contoh konsep MPLS ini mengangkat topik penguatan karakter peserta didik berkarakter Pancasila. Konsep di balik suvenir MPLS adalah untuk memastikan bahwa peserta mengingat waktu yang kamu habiskan bersama di acara MPLS ketika kamu kembali ke sekolah.
Misalnya kemarin di hari pertama kami mendatangkan narasumber dari instansi TNI/POLRI untuk memberikan penjelasan tentang bahaya radikalisme di kalangan pelajar, “sementara materi hari kedua mendapat penjelasan khusus dari pihak sekolah.”
Untuk hari ketiga ini kami membuat konsep orasi ilmiah, jadi pemateri diwakili oleh Ketua OSIS di masing-masing sekolah, kemudian dirangkai dengan kreativitas yang ditunjukkan oleh para peserta.”
Pengertian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebutan yang diberikan untuk mengatur kegiatan pada tiga hari pertama sekolah. Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah atau Masa Orientasi Siswa (MOS) adalah nama sebelumnya untuk periode waktu ini (MOPD).
Ada perbedaan sudut pandang antara MPLS dan MOS atau MOPD. MPLS yang saat ini diterapkan lebih menitikberatkan pada kegiatan instruktif dan kreatif untuk menjadikan sekolah sebagai lingkungan belajar yang menyenangkan.
Hal ini berbeda dengan MOS atau MOPD yang cenderung disalahartikan sebagai perpeloncoan bagi siswa baru oleh siswa yang lebih tua.
Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Agar jelas, kedua istilah ini memiliki tujuan yang sama yaitu:
- Mempersiapkan siswa secara mental dan emosional untuk transisi ke sekolah baru.
- Untuk membiasakan diri dengan sekolah baru, untuk belajar dengan cara yang mungkin berbeda dari apa yang kamu pelajari dalam studi kamu sebelumnya.
- Menjadi terbiasa dengan aturan dan peraturan yang akan membantu kamu berhasil dalam upaya pendidikan baru kamu, sebagaimana digariskan oleh tujuan pendidikan nasional.
Namun, MOS tampaknya telah salah penanganan. Pelaksanaan MOS dipandang sebagian siswa baru sebagai peristiwa perpeloncoan oleh seniornya yang bertugas melaksanakannya, hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Bahkan, sering dijadikan semacam “balas dendam” terhadap mahasiswa baru. Akibatnya, operasi MOS menyimpang dari jalur awalnya.
Pada kenyataannya, dalam pedoman tersebut, MOPD dirancang untuk hal-hal yang baik melalui kegiatan yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif, tidak mengarah pada tindakan destruktif dan/atau beberapa perilaku lain yang merugikan mahasiswa baru baik fisik maupun mental.
Menurut Permendikbud No. 55 Tahun 2014, yang mengatur tentang minggu pertama sekolah bagi siswa baru, pedomannya adalah sebagai berikut:
- Setiap sekolah memiliki tiga sampai lima hari orientasi siswa untuk siswa baru selama minggu pertama sekolah.
- Selama masa orientasi, siswa diberitahu tentang program sekolah, lingkungan sekolah, dan cara belajar yang berbeda.
- Kamu juga diajarkan tentang pengenalan diri dan kepramukaan sebagai langkah awal untuk menciptakan budaya sekolah yang membantu siswa belajar sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
- Sesi orientasi bagi siswa baru yang mengakibatkan tindakan kekerasan, pelecehan, atau perilaku negatif lainnya oleh siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah, tidak diperbolehkan.
- Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
- Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggung jawab dan harus mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut di atas, dan kamu tidak bisa membiarkan aturan itu diubah atau dilanggar.
- Departemen pendidikan mengawasi saat siswa baru diperkenalkan dengan kegiatan yang bermanfaat, mendidik, dan kreatif.
- Hal ini untuk memastikan mahasiswa baru tidak melakukan hal-hal yang buruk bagi kesehatan fisik dan mentalnya.
- Namun pelaksanaannya jauh melenceng, bahkan sampai terjadi korban.
- Sehingga Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah (MOPD) dibuang dan diganti dengan Permendikbud baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan sekolah.
Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 menyebutkan bahwa tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah untuk:
Mengenali Potensi Diri Siswa Baru
Membantu siswa baru dalam menyesuaikan diri dengan sekolah dan sekitarnya, termasuk masalah lingkungan, pelayanan publik, dan prasarana sekolah. Sebagai mahasiswa baru, berikan motivasi, semangat, dan strategi belajar yang efektif.
Mengembangkan Hubungan Antara Siswa dan Personel Sekolah
mengembangkan perilaku konstruktif, antara lain kejujuran, kemandirian, saling menghargai, menghargai perbedaan dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki prinsip integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan aklimatisasi ke lingkungan sekolah mencakup kegiatan wajib dan sukarela (tercantum dalam Lampiran I).
Sekolah dapat memilih dari berbagai kegiatan pengenalan lingkungan, atau kamu dapat melakukan sesuatu yang lain jika keadaan dan kualitas lingkungan sekolah memungkinkan untuk lebih fleksibel.
Sekolah mengumpulkan data tentang diri dan kondisi sosial siswa melalui pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang memiliki beban minimal:
- Profil mahasiswa, yang terdiri dari identitas mahasiswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat mahasiswa, dan karakter/perilaku mahasiswa.
- Profil orang tua/wali (contoh formulir tercantum dalam Lampiran II).
Permendikbud lama menyebutkan bahwa siswa baru harus diperkenalkan dengan lingkungan sekolah selama tiga sampai lima hari selama minggu pertama sekolah. Permendikbud yang baru mengatakan bahwa pengenalan ini hanya boleh dilakukan pada jam sekolah dan pada hari-hari sekolah.
Pengecualian waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada pondok pesantren dengan terlebih dahulu menyerahkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, disertai dengan informasi tentang tindakan pengenalan lingkungan sekolah.
Hal-Hal dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
- Kepala sekolah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi cara kerja lingkungan sekolah.
- Ketika seorang siswa baru datang ke sekolah sendiri, sekolah memberikan rencana kepada orang tua atau wali kamu untuk membiasakan kamu dengan sekolah.
- Pengenalan lingkungan sekolah hendaknya mencakup kegiatan yang bermanfaat, mendidik, kreatif, dan menyenangkan.
- Orang tua atau wali harus diberitahu seberapa baik pengenalan lingkungan sekolah berjalan baik secara tertulis maupun dalam pertemuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Untuk melakukan ini, hal-hal berikut harus dipertimbangkan ketika memperkenalkan siswa ke lingkungan sekolah:
- Hanya instruktur yang memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengimplementasikan RPP.
- Sebagai penyelenggara, tidak ada siswa senior (teman sekelas) atau lulusan yang dapat berpartisipasi.
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah kekurangan sumber daya yang memadai.
- Dipaksa untuk mengejar pengejaran ilmiah.
- Ia dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
- Mengharuskan siswa dan staf untuk mengenakan pakaian yang dikeluarkan sekolah.
- Pemberian tugas atau penggunaan kualitas yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar siswa dilarang untuk siswa baru.
- Pemerintah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi pengenalan lingkungan sekolah.
- Pemungutan biaya atau pajak lainnya dilarang.
Berikut adalah contoh untuk pendidikan khusus kelas satu untuk menunjukkan bagaimana bersiap untuk perubahan:
- Kembangkan rencana latihan.
- Sosialisasi kepada orang tua/wali murid.
- Pelaksanaan kegiatan (hari ke-1, hari ke-2, hari ke-3).
- Menganalisis hasil dari tindakan yang telah dilakukan.
- Menyampaikan laporan hasil penilaian kegiatan kepada orang tua/wali anak.
Contoh Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Contoh tindakan yang mungkin disiapkan dalam perencanaan:
Hari Pertama
- Pengenalan murid kepada instruktur kamu.
- Perkenalan antar murid.
- Pengenalan kelas dan sumber dayanya, seperti lingkungan yang tersedia.
- Pengenalan lingkungan sekolah, termasuk tempat-tempat penting seperti ruang kelas lain, kantin, kamar mandi/WC, mushola, dan sebagainya.
- Pengantar singkat tentang banyak departemen dan unit sekolah.
Hari Kedua
- Pengenalan tata tertib sekolah.
- Kegiatan ekstrakulikuler.
- kebiasaan sekolah dan kelas.
- Buat jeritan dan kerja sama kelas.
- Pengenalan proses pendidikan.
Hari Ketiga
- Penyerahan rencana pelajaran.
- Distribusi buku teks.
- Buku teks dijelaskan di bagian ini.
Kesimpulan
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebutan untuk penyelenggaraan kegiatan tiga hari pertama sekolah bagi siswa baru di Singapura.
MPLS lebih fokus pada kegiatan instruktif dan kreatif untuk membuat sekolah menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan.