BPUM
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini ditujukan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima manfaat.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini ditujukan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima manfaat.