OJK
OJK adalah lembaga yang independen dengan mempunyai fungsi, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang menetapkan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan jasa keuangan.