pinjaman uang
Pinjaman uang adalah pemberian penggunaan uang atau barang kepada orang lain pada waktu tertentu dengan agunan atau tanpa agunan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Pinjaman uang adalah pemberian penggunaan uang atau barang kepada orang lain pada waktu tertentu dengan agunan atau tanpa agunan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.