PPPK
PPPK atau singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pemerintahan.