sertifikat
Sertifikat adalah tanda tangan atau pernyataan (statement) tertulis atau tercetak dari seseorang yang berwenang yang dapat digunakan untuk menetapkan kepemilikan atau terjadinya suatu peristiwa. Sedangkan piagam adalah surat resmi (ditulis di atas batu, tembaga, atau bahan tahan lama lainnya) yang berisi pernyataan pemberian hak, tanah, atau harta benda lainnya atau yang berisi pernyataan dan penegasan tentang sesuatu (tentang gadai dan sebagainya).