UKM
UKM mengacu pada usaha kecil dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perusahaan berada. Dan itu adalah perusahaan yang berdiri sendiri.
UKM mengacu pada usaha kecil dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perusahaan berada. Dan itu adalah perusahaan yang berdiri sendiri.