Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog

nafa cahyani

Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e katalog
Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e katalog

Rancakmedia.com – Jika kamu adalah pelaku UMKM, atau terdapat orang terdekatmu pelaku UMKM, kamu dapat menggunakan cara mendaftarkan produk UMKM di e-katalog agar produk kamu makin di kenal oleh masyarakat.

E-catalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyediakan informasi perusahaan, harga dan informasi lainnya yang terhubung dengan penyedia barang atau jasa.

E-katalog akan menampilkan berbagai macam barang dan jasa sesuai dengan standar unik mereka. Seperti fasilitas kesehatan, peralatan penerangan jalan, insektisida dan pupuk, pakaian batik, persewaan kendaraan peralatan kantor dan lain-lain.

Ada beberapa keuntungan bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya di e-catalog.

Selain dapat mengiklankan barang dengan jangkauan yang lebih luas, juga membuka peluang produk yang bersangkutan dikenal dan dilirik oleh pemerintah.

Perbedaan E-Katalog dan Marketplace

Ada perbedaan yang jelas antara e-katalog dan marketplace, yaitu sebagai berikut:

Jika semua barang di pasar dapat dengan mudah masuk untuk dipasarkan, tidak demikian halnya dengan e-catalog.

Produk dalam e-catalog dipelihara sepenuhnya oleh LKPP, dan pemasok barang atau jasa diwajibkan oleh kontrak LKPP.

Katalog memiliki empat bentuk, antara lain katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Ada beberapa hal yang harus dipikirkan oleh para pelaku UMKM sebelum mendaftar e-katalog. Misalnya, apakah pemerintah membutuhkan produk yang sudah ada dan apakah produk tersebut sesuai dengan fitur e-catalog atau tidak.

Untuk mengetahui produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, kita bisa mengeceknya di sirup.lkpp.go.id.

Cara Mendaftar E-Katalog

Terdapat beberapa cara yang perlu kamu lakukan, yaitu sebagai berikut:

Daftar di SPSE

  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat dan cek informasinya di inaproc.id
  2. Silakan daftarkan alamat email kami di database kamu
  3. Terima email konfirmasi pendaftaran
  4. Konfirmasi email pendaftaran
  5. Isi formulir pendaftaran
  6. Di LPSE, periksa pendaftaran Anda untuk kesalahan
  7. Verifikator LPSE mengaktifkan user ID dan password
  8. Gunakan user ID dan password untuk mengakses aplikasi SPSE
  9. Lengkapi informasi penyedia aplikasi SIKAP

Memenuhi kelengkapan kualifikasi SIKAP

SIKAP bertanggung jawab untuk memelihara data kredensial pelaku usaha dan riwayat kinerja pemasok barang atau jasa.

Pendaftaran Jenis Produk

Daftarkan jenis produk sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id)

Proses Verifikasi

Setelah prosedur verifikasi dan administrasi selesai, lanjutkan verifikasi harga dengan mengisi formulir pernyataan harga, konfirmasi verifikasi dan perikatan dan pengiriman.

Pembelian Elektronik

Pelaku usaha telah teridentifikasi sebagai pemasok barang atau jasa dalam e-catalog dan dapat melakukan transaksi.

E-purchasing

Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan dapat melakukan transaksi.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan daftar cara yang di perlukan untuk mendaftarkan produk UMKM di website e-katalog.

Demikian artikel tentang Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.