Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

nafa cahyani

Ciri Pinjaman Online Ilegal Jangan Sampai Tertipu
Ciri Pinjaman Online Ilegal Jangan Sampai Tertipu

Rancakmedia.com – Jika kamu suka meminjam uang di online, kamu perlu berhati-hati. Sebab banyak pinjaman online yang ilegal, ketahui ciri pinjaman online ilegal yang perlu kamu ketahui.

Baru-baru ini, seorang guru TK Malang yang berutang lebih dari 100 juta rupiah dipecat dari jabatannya setelah menerima tagihan berulang dari agen penagihan pada awal Juni.

Pinjaman online adalah layanan keuangan yang dilakukan secara online melalui website perusahaan. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dianggap ilegal.

Pinjaman online ilegal seringkali juga tidak ditetapkan secara hukum. Akibatnya, prosesnya tidak lagi mengikuti pedoman yang ditetapkan OJK.

Beresiko mengambil pinjaman online yang tidak ilegal karena uang yang kamu peroleh tidak diatur oleh undang-undang.

Ciri Pinjaman Uang Tunai Online Ilegal

Di bawah ini terdapat beberapa ciri pinjaman online ilegal, antara lain yaitu:

1. Iklan Agresif

OJK memberlakukan pembatasan agar aplikasi pinjaman online tidak menyalurkan kegiatan promosi kepada siapa pun selain konsumen. Dengan kata lain, SMS, WhatsApp, atau email apa pun yang memberikan pinjaman online adalah pelanggaran hukum ilegal dan negara bagian.

2. Tenor Pinjaman Terlalu Pendek

Pinjaman online ilegal memiliki durasi yang terlalu pendek. Misalnya, hanya 7 sampai 14 hari. Ketika pinjaman dilunasi, mereka sering memberikan lebih banyak kredit tanpa diminta.

3. Persyaratan yang terlalu Sederhana

Meskipun pinjaman online membutuhkan persyaratan yang lebih sederhana daripada pinjaman offline, itu tidak berarti persyaratannya terlalu ringan.

Misalnya, dengan menggunakan KTP, peminjam sudah mendapatkan kredit yang dibutuhkannya. Pada kenyataannya, pengajuan pinjaman memerlukan verifikasi lebih lanjut.

4. Bunga Tidak Wajar

Sebagian besar pinjaman online memiliki batas suku bunga 0,8 persen setiap hari selama maksimal 90 hari. Pinjaman online yang membebankan bunga di atas itu adalah ilegal dan harus dihindari dengan cara apa pun.

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Ada berbagai teknik untuk mencegah pinjaman online ilegal, antara lain:

  1. Pengecekan status pinjaman di website Otoritas Jasa Keuangan merupakan cara yang paling mudah (OJK)
  2. Verifikasi legalitasnya, lalu lihat apakah ada masalah dengan riwayat digital
  3. Hindari mengambil pinjaman besar karena suku bunganya yang terlalu tinggi
  4. Periksa syarat dan ketentuan yang diberikan oleh penyedia pinjaman
  5. Google Play Store dan Apple Store, misalnya, sama-sama memiliki layanan aplikasi pinjaman resmi yang bisa kamu gunakan
  6. Berhati-hatilah dengan penyalahgunaan data pribadi kamu
  7. Di internet, jauhi iklan yang sangat mencolok. Pasalnya, pada umumnya pinjaman ilegal menjadi iklan ajakan yang sangat menggiurkan bagi calon korban

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi tenatng ciri pinjaman online ilegal, tetapi tidak hanya itu kami juga menyediakan cara menghindari pinjaman online ilegal.

Demikian artikel tentang Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Tertipu, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.