Sesuai Aturan dari Telkomsel Berikut Cara Registrasi Kartu simPATI

Lovata Andrean

Cara Registrasi Telkomsel
Cara Registrasi Telkomsel

Sesuai Aturan dari Telkomsel Berikut Cara Registrasi Kartu simPATI – Melakukan cara registrasi kartu simPATI dengan tepat, ternyata bisa memberi banyak manfaat bagi Anda sebagai pelanggan. Pasalnya, adanya kewajiban untuk registrasi tersebut, menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam mencegah peayalahgunaannya, seperti beberapa kasus penipuan yang saat ini kian marak.

Ternyata cara registrasi kartu simPATI cukup mudah. Hanya diwajibkan untuk melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Begitu juga dengan WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendaftar, cukup dengan melampirkan Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Cara registrasi kartu simPATI ini wajib dilakukan untuk seluruh pelanggan baru dan pelanggan lama. Apabila masih bingung bagaimana cara registrasi kartu simPATI tersebut.

Cara Registrasi Kartu simPATI

Sebelum mulai mendaftar, siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Namun, bagaimana untuk calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum punya KK dan KTP elektronik? Tetap bisa melakukan registrasi dengan NIK yang informasinya ada di KK. Apabila belum memiliki KK, tidak bisa registrasi.

Melansir situs Telkomsel, ada dua kategori cara registrasi kartu simPATI, yang pertama untuk pengguna baru dan kedua untuk pengguna lama. Berikut ini penjelasannya:

Cara registrasi kartu simPATI pengguna baru:

Ketik: REG<spasi>NIK#KK Number# kirim ke SMS 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Cara registrasi kartu simPATI pelanggan lama:

Ketik: ULANG<spasi>NIK#KK Number# kirim SMS ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Cara Registrasi Kartu simPATI untuk WNA

Cara registrasi kartu simPATI untuk WNA dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dan membawa kartu identitas diri, yaitu paspor/KITAS/KITAP.

Kemudian petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

Konsekuensi Tidak Registrasi

Ada beberapa konsekuensi secara bertahap jika tidak melakukan registrasi. Berikut seperti yang dilansir dari Telkomsel:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) serta layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
  3. Pemblokiran layanan internet apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin kedua.

Batasan Jumlah Nomor

Jumlah nomor yang bisa diregistrasi calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK dari tiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Apabila terdaftar lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya bisa diregistrasi hanya melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi yang akan digunakan.

Lantas, bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)? Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi juga harus didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat perlu dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab serta jumlahnya tidak dibatasi.

Perbedaan Registrasi Kartu Sekarang dan Sebelumnya

Ketentuan Registrasi Sebelumnya

  1. Registrasi dengan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos.
  2. Tidak terdapat proses validasi .
  3. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra.

Ketentuan Registrasi Baru

  1. Registrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL
  3. Bisa dilakukan pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.

Sumber : liputan6.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks