Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo

Lovata Andrean

Clubhouse
Clubhouse

Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo – Aplikasi Clubhouse yang sedang populer terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Hal itu karena Clubhouse belum tercatat sebagai Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menurut Juru Berbicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, ketetapan ini sesuai Ketentuan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November kemarin.

“Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.”

Regulasi tersebut sejatinya mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam peraturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 2. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa “kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik”.

Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanki dan ancaman pemblokiran. Dedy menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.

Artinya, Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri. “Clubhouse belum terdaftar di Kominfo,” kata Dedy.

Clubhouse memang belum terdaftar di laman tersebut. Kendati demikian, ada beberapa platform yang beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar. Menurut Dedy, beberapa di antaranya masih dalam proses.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks