Kominfo Berencana Akan Blokir Whatsapp, IG dan Google 4 Hari Lagi

Lutfi

Kominfo Ancam Bakal Blokir Whatsapp, Ig dan Google 4 Hari Lagi

Rancakmedia.com – Dalam waktu empat hari lagi, Kominfo berencana bakal blokir WhatsApp, Instagram, Google dan netflix, untuk mengetahui semua informasinya silahkan kamu simak dalam artikel ini.

Perusahaan yang tidak terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik Private Scope akan diblokir oleh Kominfo (PSE). Bisnis digital, seperti Whatsapp, Instagram, Google, dan Netflix, berisiko masuk daftar hitam.

Nama-nama perusahaan digital tersebut, hingga Minggu (17/7/2022), belum terdaftar. Hingga saat ini, sudah ada 5.692 PSE swasta yang terdaftar di portal pse.kominfo.go.id. Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya adalah PSE dalam negeri dan 82 di antaranya adalah PSE internasional.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, untuk mendaftarkan sistem elektronik swasta, PSE harus terdaftar di Kominfo. PSE dapat berupa swasta atau milik negara (BUMN).

Ketika wartawan memverifikasinya, Johnny mengatakan, “Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,”

Menurut Johnny, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta sama-sama mewajibkan pendaftaran PSE (PSE).

Jika registrasi tidak dilakukan, maka hak untuk beroperasi di Indonesia akan diblokir pada 21 Juli. Johnny mengatakan, pendaftaran mudah karena proses Online Single Submission (OSS).

“Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,”. Johnny mengatakan, baik swasta murni maupun BUMN harus mendaftar. PSE publik seperti PeduliLindung, misalnya, juga perlu mendaftar.

“Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” Menurut Johnny, ini benar.

Kominfo telah memberi tahu PSE sektor swasta Indonesia untuk segera bergabung dengan organisasi tersebut. Dedy Permadi, juru bicara Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa kamu mungkin tidak dapat menggunakan platform atau situs PSE Private Scope jika kamu belum mendaftar pada tanggal tersebut.

Beberapa waktu lalu, Dedy mengumumkan batas akhir pengajuan pendaftaran sistem single submission-risk based approach (OSS-RBA) online untuk PSE Private Scope, baik domestik maupun internasional, adalah 20 Juli 2022.

“Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,”

PSE Private Scope terdaftar di situs pse.kominfo.go.id, di mana semua orang dapat melihatnya sekaligus. Sebelumnya disampaikan perwakilan Kominfo, pada 20 Juli 2022, di akhir masa pendaftaran PSE, Kominfo akan menetapkan PSE Swasta Lingkup yang belum terdaftar.

“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Dia mencontohkan. Misalnya, jika ada platform financial technology (fintech) yang belum terdaftar, maka Kominfo akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika PSE yang dimaksud adalah platform game, Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendaftarkannya (Kemenparekraf).

Pendaftaran platform ini dirancang agar Kominfo dapat memantau, mencatat, dan berkolaborasi dengan penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum. Dengan pendaftaran PSE ini, baik PSE lokal maupun internasional akan sejajar di pasar.

Keharusan mendaftarkan PSE juga berupaya untuk menjamin bahwa setiap PSE tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pendaftaran PSE.

Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik di Indonesia, PSE Private Scope wajib melakukan registrasi berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan ini. Sesuai dengan undang-undang, Kominfo menjamin keamanan informasi dan data.

Terkait dengan tugas tersebut, Kominfo memiliki kewenangan untuk menghentikan akses sistem elektronik PSE Private Scope sebagai bentuk sanksi administratif jika tidak melakukan registrasi.

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam konferensi pers yang dilakukan Kominfo pada Rabu, 22 Juni 2022 terungkap bahwa WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang mungkin dilarang.

Menurut juru bicara Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, WhatsApp merupakan salah satu dari sekian banyak aplikasi yang belum terdaftar dalam Electronic System Operation (PSE) untuk penggunaan pribadi dan domestik.

Sesuai Surat Edaran 3 Menteri Komunikasi dan Informatika, tanggal pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik swasta, domestik, dan internasional telah ditetapkan pada tahun 2022.

Batas waktu pengiriman aplikasi ditetapkan pada tengah malam pada 20 Juli 2022. Jika aplikasi tidak terdaftar dalam jangka waktu yang ditentukan, itu akan mengakibatkan hukuman.

Aplikasi yang tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 20 Juli 2022 akan ditutup oleh Kominfo. Setelah berbicara dengan kementerian lembaga yang membidangi pengaturan PSE berdasarkan bidang usaha, Kominfo akan memutuskan akses.

6 Kategori PSE yang Wajib Melakukan Pendaftaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur enam jenis PSE yang wajib didaftarkan. Oleh karena itu, persyaratan pendaftaran tidak berlaku untuk semua aplikasi.

Berikut enam klasifikasi tersebut:

  1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.
  2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Aplikasi yang mengirimkan, mengontrol, atau menjalankan distribusi materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, mengirim melalui email, atau melalui aplikasi lain ke perangkat elektronik pengguna. sistem.
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi seperti pesan singkat, panggilan telepon, panggilan video, surat elektronik, dan dialog online melalui platform digital, layanan jaringan, dan media sosial.
  5. Penyediaan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik dalam bentuk konten tertulis dan suara, foto, animasi, konten musik, konten video dan game, atau kombinasi dari layanan tersebut, juga termasuk dalam daftar di bawah ini.
  6. Operasi operasional yang melibatkan transaksi elektronik, seperti pemrosesan data pribadi untuk tujuan itu,

Itulah beberapa kategori yang ditawarkan Dedy. Ketika datang ke kategori keempat, aman untuk mengatakan bahwa aplikasi WhatsApp disertakan.

Hingga 20 Juli 2022, masyarakat tidak perlu khawatir. Kominfo akan membuat kamu diperbarui pada status sesegera mungkin.

Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE, atau Penyelenggara Sistem Elektronik, mewajibkan setiap penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memasok, menyelenggarakan, dan/atau menjalankan sistem elektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan sendiri dan/atau pihak ketiga.

Informasi ini diperoleh dari website APTIK Kominfo. Satu atau lebih layanan dan aplikasi terdiri dari sistem elektronik yang dipermasalahkan, yang merupakan kumpulan komponen pengumpulan dan pemrosesan data elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

Perbedaan Antara Lingkup Pribadi dan Publik PSE

Kominfo membagi PSE menjadi dua macam, yaitu PSE Private Scope dan PSE Public Scope. PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik untuk lembaga negara atau kelompok lain yang dipilih oleh negara.

Perorangan, organisasi, dan kelompok masyarakat yang menawarkan layanan sistem elektronik termasuk dalam PSE Lingkup Pribadi. Beberapa contoh PSE Private Scope adalah WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik Berbasis Risiko, juga dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022. Setelah tanggal tersebut, PSE Private Scope perlu mendaftar agar dapat terus melakukan bisnis.

Kesimpulan

Dalam empat hari, Kominfo mengancam bakal blokir WhatsApp, Instagram, dan Google jika tidak terdaftar di bisnis Digital Private Scope Electronic System Operator (PSE), seperti Whatsapp, Instagram, Google dan Netflix.

Tanggal pendaftaran penyebaran sistem elektronik swasta, domestik, dan internasional telah ditetapkan untuk 2022.

WhatsApp adalah salah satu aplikasi yang belum terdaftar untuk Electronic System Operation (PSE) untuk penggunaan pribadi dan domestik. Kominfo memiliki kewenangan untuk menangguhkan akses PSE Private Scope ke sistem elektronik sebagai bentuk sanksi administratif.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.