Rancakmedia.com – Berikut ini kabar terbaru mengenai reaksi dari Google dan Meta soal peringatan dari PSE Kominfo, yuk simak pembahasannya dalam penjelasan artikel yang akan kami bahas di bawah ini.
Google berjanji untuk “mengambil tindakan yang diperlukan” tiga hari sebelum mengancam akan melarang Operator Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar dengan Kominfo. Saat ini, Meta masih bisu.
“Kami menyadari persyaratan untuk mendaftar berdasarkan aturan yang berlaku dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya untuk mematuhinya,” kata perwakilan Google saat dihubungi Indonesia.com, Senin (18/7).
Meta, di sisi lain, tidak mengatakan apa-apa ketika ditanya tentang pendaftaran PSE, yang akan berakhir hanya dalam dua hari, pada 20 Juli.
Saat diperiksa Indonesia.com pada Senin (18/7), ternyata tidak satupun PSE yang terdaftar di Kominfo adalah Google, Meta, atau salah satu anak perusahaannya, termasuk Instagram, Facebook, atau WhatsApp.
Kedua raksasa digital ini, bersama dengan merek terkenal seperti Twitter, Netflix, PUBG Mobile, dan Yahoo, berisiko masuk daftar hitam jika tidak segera mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan.
Bahaya pemblokiran yang ditawarkan Kominfo terkait dengan keharusan untuk mendaftarkan PSE Private Scope, baik lokal maupun internasional, melalui sistem izin usaha terintegrasi elektronik berbasis risiko, yang sering dijuluki Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi mengenai: gambaran umum fungsi sistem elektronik; tugas untuk melindungi data sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan;
Uji kelayakan sistem elektronik harus dilakukan sesuai dengan semua aturan dan peraturan, dan semua informasi pribadi harus disimpan dengan aman sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada hari Minggu, “Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,”
Pengertian dan batasan PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Setiap orang yang menyediakan, menyelenggarakan, dan/atau menjalankan sistem elektronik bagi pengguna sistem, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, adalah PSE.
Ini termasuk penyelenggara negara, bisnis, dan masyarakat. Tuntutan elektronik pribadi dan/atau pihak ketiga dipenuhi. PSE kemudian dipisahkan menjadi dua, yaitu PSE di ranah publik dan PSE di ranah privat.
Kepribadian penyelenggara membuat perbedaan. PSE di ranah publik berarti penyelenggaranya adalah instansi pemerintah, sedangkan PSE di ranah privat berarti penyelenggaranya swasta atau swasta.
Google Bakal Patuhi Pendaftaran PSE
Sebagai raksasa teknologi, Google akan memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia tentang pendaftaran Private Electronic System Operator (PSE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan melarang PSE yang belum mendaftarkan ulang perusahaannya hingga Rabu (20/7), sehingga perlu dilakukan.
Menurut juru bicara Google di Indonesia, pihaknya sudah mengetahui aturan pendaftaran PSE. Aturan ini dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Dalam pernyataannya kepada Media Indonesia pada Senin (18/7), perusahaan menyatakan, “Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,”
Google tidak mau menjelaskan secara rinci mengapa tidak mendaftarkan ulang perusahaan dalam dua tahun terakhir. Selain Google, terungkap bahwa Meta, yang mencakup Facebook, WhatsApp, dan Instagram, serta Twitter, belum mendaftarkan PSE.
Secara terpisah, dalam wawancara dengan Prime Time News Metro TV, Minggu (17/7), Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi, mengungkapkan pihaknya terus melakukan kontak dengan PSE terkait masalah perusahaan.
Mereka ada di ujung telepon. Sejauh ini, mereka tampaknya setuju dengan rencana tersebut. “Kami berkomunikasi secara formal dengan mereka. Sejauh ini mereka akan berkomitmen soal itu. Kami tidak terlalu khawatir,” dia memberitahuku.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan akan mendukung dan membantu PSE yang bermasalah dengan prosedur daftar ulang perusahaan. Biasanya kendala teknis sering dihadapi PSE saat mendaftar menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS). OSS ini akan langsung terintegrasi dengan sistem.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, “”Komunikasi kami dengan para penyelenggara PSE juga berjalan baik. Jika ada kendala pasti kami dampingi. Pendaftaran ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, sudah dua tahun,” Dedy menimpali.
Mengikuti rekomendasi kementerian/lembaga pengawas sektor, siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa peringatan pemblokiran atau pemutusan akses akan dilakukan.
Akibatnya, PSE akan mendapatkan peringatan resmi, ditempatkan pada cuti administratif, dan kemudian diberhentikan secara permanen.
Semua PSE swasta, baik lokal maupun internasional, harus mendaftar sebelum mengajukan penawaran atau terlibat dalam operasi bisnis digital di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
6 Kategori PSE Lingkup Privat
Ada enam macam PSE swasta yang perlu didaftarkan, yaitu:
- Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa
- Menyediakan layanan transaksi keuangan
- Menyediakan layanan materi digital berbayar
- Menyediakan layanan komunikasi
- Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. (OL-4)
Penjelasan Kominfo Soal Peringatan Blokir Google dan Meta
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong penyelenggara sistem elektronik swasta untuk mendaftar di dalam negeri (PSE).
Jika layanan meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram) tidak terdaftar sebagai PSE, mereka akan bertanggung jawab atas konsekuensi yang mencakup pemblokiran layanan mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas waktu pendaftaran PSE yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pernah menyarankan Google, Facebook, dan Twitter untuk segera mendaftar di pse.kominfo.go.id.
Dia menjelaskan bahwa setiap PSE di negara mana pun harus mengikuti aturan di tempat beroperasinya. Pernyataan itu disampaikan Johnny pada Juni 2022 usai bertemu dengan 66 PSE penting di Indonesia.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny pada Juni lalu kata Johnny Juni lalu, dikutip Antara.
Seluruh PSE di Filipina wajib melakukan registrasi ulang dengan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta.
Registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk lingkup privat diperlukan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kominfo dapat digunakan untuk menemukan orang yang membuat aplikasi dan bekerja dengan mereka jika mereka melanggar hukum lagi.
Pendaftaran PSE juga dimaksudkan untuk menyamakan kedudukan antara PSE yang berbasis di negara yang sama dan yang berbasis di negara yang berbeda dalam hal persyaratan pemungutan pajak.
Selain itu, PSE dapat menggunakan pendaftaran ini untuk menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Sesuai undang-undang, Kominfo memastikan informasi dan data aman.
Sekedar informasi, peraturan menteri itu sudah keluar sejak Desember 2020. Padahal sudah dua tahun, berdasarkan data PSE yang terdaftar pse.kominfo, banyak aplikasi besar yang sudah belum terdaftar.
Aplikasi tersebut antara lain Google, YouTube, Meta services (Facebook, Instagram, Whatsapp), Twitter, Telegram, dan Netflix.
Pakar Ungkap Alasan Facebook, Google dkk Belum Daftar ke Kemkominfo
Dalam beberapa hari terakhir, internet Indonesia dibanjiri berita utama terkait peringatan pelarangan berbagai aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti Google, Meta, Netflix, dll.
Sebelumnya, kementerian telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokal dan internasional untuk mendaftar ke Kominfo, yang menyebabkan peringatan pemblokiran ini.
Netizen pun bereaksi dengan berbagai cara. Wajib registrasi dan ketakutan akan pemblokiran memiliki beberapa pendukung, namun banyak juga yang menolaknya.
Salah satu bentuk protes terhadap hal ini adalah dengan didirikannya situs dengan URL kominfu.com yang memuat momen-momen menjelang “matinya internet” di Indonesia. Sejauh yang kami tahu, tidak ada yang bertanggung jawab atas pembuatan halaman ini.
“The Indonesian government plans to ban “online service providers” including Google, Meta, Twitter, and many others. This is the countdown,” tulis di halaman itu.
Berikut artinya dalam bahasa Indonesia: “Pemerintah Indonesia berencana untuk memblokir ‘penyedia layanan daring’ termasuk Google, Meta, Twitter, dan lain-lain. Inilah hitung mundurnya.”
“Ingat teman-teman, sensor yang sewenang-wenang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jelas!” tulis laman tersebut lebih lanjut.
Penolakan kebebasan berbicara secara sewenang-wenang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jelas, jadi harap diingat itu! Buat penyok lebih besar di kertas. Berdasarkan pantauan, Senin (18/7/2022), situs tersebut menunjukkan hitungan detik mundur yang tenggat waktunya 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.
Pengunjung juga didorong untuk menambahkan nama mereka ke petisi yang dimulai oleh SAFEnet melawan aturan Kemkominfo.
Netizen di Twitter menyatakan ketidaksenangan mereka dengan larangan Kominfo dan kebutuhan untuk mendaftar ke berbagai layanan online, antara lain, di situs tersebut.
Menurut para ahli, ada banyak alasan mengapa Facebook, Google, dan lainnya belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PSE yang belum mendaftarkan platformnya telah menjadi fokus penelitian sebelumnya oleh pakar dan konsultan keamanan siber Teguh Aprianto. Menurutnya, jika perusahaan mendaftar, mereka akan melanggar aturan privasi mereka sendiri.
Seperti yang ditunjukkan Teguh dalam tweet dari akunnya @secgron pada Minggu (17/7), “jika platform ini (Google, Facebook, dan Twitter) bergabung untuk mendaftar, maka mereka akan melanggar aturan privasi mereka sendiri dan privasi kami sebagai pengguna. juga terpengaruh.”
Lebih lanjut ia tulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Swasta.
Menurut Teguh dikutip dari akun Twitter-nya “Jika platform ini (Google, Facebook, hingga Twitter) ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,”
Sementara itu, salah satu alasan dilarangnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah karena mengganggu ketertiban umum.
“Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena ‘meresahkan masyarakat’ & ‘mengganggu ketertiban umum’ ini karet banget,” cukup kabur.
Itu ditulis olehnya. “Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’.” hanya itu yang mereka katakan.
Kesimpulan
Kominfo telah mengancam akan melarang Google dan Meta jika mereka tidak mendaftar dengan raksasa e-commerce dalam waktu dua hari, pada tanggal 20 Juli. Peringatan itu datang setelah tidak ada PSE yang terdaftar di Kominfo adalah Google, Meta atau mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan melarang PSE yang belum mendaftarkan ulang perusahaannya hingga Rabu (20/7). Google akan mematuhi persyaratan pemerintah Indonesia tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE).