Rancakmedia.com – Alasan di balik kenapa kominfo blokir whatsapp, ig, google dll silahkan simak informasinya untuk mengetahui detailnya di dalam artikel yang telah kami buat, selamat membaca.
Belakangan ini banyak kontroversi terkait pidato Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memperingati akan melarang banyak jaringan internet.
Kominfo mengklaim akan melarang WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan jaringan internet lainnya dalam beberapa hari mendatang. Apa tujuan dari peringatan WhatsApp dan sejenisnya dalam debat Kominfo?
Rencana Kominfo Blokir WhatsApp
Pada 22 Juni 2022, percakapan Kominfo untuk membatasi WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, di antara layanan lainnya, dimulai. PSE Indonesia (Pengelola Sistem Elektronik) memiliki banding yang tertunda tentang batas waktu pendaftaran.
Pada 22 Juni, Dedy Permadi, Juru Bicara Komunikasi dan Informatika, meminta penanggung jawab sistem elektronik Indonesia untuk mendaftar ke sistem Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Dedy mengatakan di Gedung Kominfo Jakarta Pusat pada 22 Juni: “Batas waktu pendaftaran PSE Swasta Lingkup menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) adalah 20 Juli 2022.”
Dedy mencontohkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik swasta harus sudah terdaftar paling lambat 14 Juni 2022, untuk bisa berbisnis.
Sistem Kominfo berpotensi membatasi akses ke platform atau situs PSE Lingkup Pribadi setelah 20 Juli 2022, jika platform atau situs tersebut belum terdaftar.
Pelarangan layanan dari PSE Lingkup Pribadi didasarkan pada setidaknya dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) tentang Penggunaan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta (Menkominfo 5/2020). Berikut adalah melihat kebijakan PSE untuk informasi lebih lanjut.
Menurut definisi, PSE adalah orang pribadi, lembaga pemerintah, atau bisnis yang menawarkan, mengelola, atau menjalankan sistem elektronik untuk pelanggannya.
PP 71/2019 mengamanatkan pendaftaran semua PSE, publik dan swasta, dengan Kominfo. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan penggunaan teknologi di Indonesia.
Dalam hal pendaftaran PSE Lingkup Swasta, tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020. Sesuai peraturan ini, pendaftaran PSE Private Scope dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
PSE, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan sebagainya, harus melakukan registrasi untuk mendapatkan suatu bentuk izin penyelenggaraan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin tersebut, PSE Private Scope harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini harus menyertakan informasi berikut:
Nama, alamat IP, deskripsi data pribadi yang diproses, dan sebagainya merupakan gambaran umum dari fungsi sistem elektronik. Juga termasuk sertifikasi keamanan dan jaminan lain dari sistem.
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PSE Lingkup Pribadi tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan ini, PSE akan dikenakan konsekuensi administratif. Hukuman administratif termasuk menolak mereka mengakses sistem komputer mereka atau melarang mereka sepenuhnya.
PSE yang Belum Daftar
Meski deadline pendaftaran semakin dekat, banyak orang ternama dari PSE Private Scope yang belum mendaftar di website PSE Kominfo.
Di portal pse.kominfo.go.id, Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, dan YouTube masih belum muncul sebagai PSE terdaftar.
Dengan belum mendaftar, itu menyiratkan bahwa layanan tertentu dari perusahaan-perusahaan ini mungkin dapat diblokir. Tidak jelas mengapa bisnis teknologi belum terdaftar. Sejujurnya, Kominfo sudah mengajukan status PSE sejak tahun lalu.
Diputuskan bahwa tak satu pun dari mereka akan berbicara tentang kegagalan perusahaan untuk mendaftar ke PSE. Twitter baru saja mengindikasikan bahwa mereka sedang mengawasi dan menilai masalah tersebut.
Google Menyatakan Akan Mematuhi Aturan yang Berlaku
Seorang pejabat Google mengatakan: “Ini adalah sesuatu yang kami sadari dan akan kami lakukan dalam upaya untuk mematuhinya.” Namun, hingga saat ini, nama perusahaan besar yang menawarkan layanan mesin pencari itu belum terdaftar di situs PSE Kominfo.
Di sisi lain, di situs web, kamu juga dapat menemukan perusahaan atau PSE yang telah terdaftar, seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, Telegram, Mobile Legends, dan lainnya.
Tidak Akan Langsung diblokir
Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020 mengatakan, sebelum Kominfo dapat mengenakan denda administratif atau membatasi layanan, terlebih dahulu harus bekerja sama dengan otoritas atau kementerian lain.
Dedy juga mengatakan, setelah bekerja sama dengan kementerian lain, Kominfo akan menghubungi PSE yang belum terdaftar untuk mengetahui alasan belum terdaftar.
“Jika tidak ada penjelasan yang cukup baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, akses langsung kami matikan sesuai PM 5/2020 dan perubahannya,” kata Dedy.
Dengan mekanisme komunikasi ini, menyiratkan bahwa PSE Private Scope yang belum terdaftar kemungkinan besar tidak akan otomatis terblokir setelah 20 Juli 2022.
Kemudian, jika PSE Lingkup Pribadi sudah diblokir, akses layanan masih dapat dipulihkan atau dinormalisasi. PSE yang sebelumnya diblokir sekarang harus mengikuti hukum Indonesia untuk dinormalisasi.
Demikian penjelasan Kominfo tentang pelarangan WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google yang akan berlaku mulai 20 Juli mendatang. Semoga bermanfaat.
Pro Kontra Kominfo Peringatan Blokir WhatsApp
peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melarang Google dari platform media sosial populer seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Twitter memiliki konsekuensi positif dan negatif.
Hal ini disebabkan karena sebagian penyelenggara layanan online tersebut belum terdaftar sebagai PJPK atau PJPK Swasta (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta).
Aturan PSE Urgen Demi Kedaulatan Digital Indonesia
Undang-undang PSE sangat penting bagi kedaulatan digital Indonesia. Langkah Kominfo mendapat dukungan pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya.
Baginya, suksesi raksasa teknologi diperingati diblokir karena tidak terdaftar, sehingga PSE harus tunduk pada kedaulatan digital Indonesia. Alfons juga mengatakan, meski aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2000, banyak situs media sosial dalam daftar tersebut yang belum mendaftar ke PSE.
“PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” kata Alfons, Senin (18/7/2022) dalam keterangannya.
Alfons juga memberikan contoh upaya yang dilakukan oleh pemerintah Uni Eropa untuk bersikap keras terhadap PSE.
Untuk alasan ini, “Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia,” kata Alfons.
Sebagai jaminan, Alfons meminta pemerintah mengambil tindakan tegas jika PSE masih mengganggu. Alfons juga meminta pemerintah untuk memberi tahu orang-orang jika ada situs media sosial yang akan diblokir di masa depan.
Aturan PSE dinilai Memuat Pasal Karet
Bertentangan dengan Alfons, Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, yang merupakan sesama spesialis cyber, merasa bahwa undang-undang Kominfo mencakup beberapa ketentuan karet.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Melalui pernyataannya di Twitter, Teguh menyoroti bahwa butir-butir “mengganggu masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam Pasal 9 Ayat 3 dan 4 adalah pasal karet karena sewaktu-waktu unggahan seseorang dapat dihapus tanpa sepengetahuannya karena mengandung kedua hal tersebut. poin.
“Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab ‘mengganggu ketertiban umum’,” “Kata Teguh.”
Kekhawatiran lebih lanjut bagi Teguh adalah aturan PP itu bisa digunakan untuk menekan siapa saja yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pemerintah.
“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?,” lanjut Teguh.
Melalui kesulitan tersebut, Teguh menuntut agar pendaftaran PSE untuk swasta dihentikan. Berikut ini respon google dan meta soal peringatan blokir PSE Kominfo yang mungkin saja belum kamu ketahui.
Reaksi Publik Terhadap Peringatan Blokir Whatsapp, IG dan Google
Tidak hanya profesional teknis, tetapi juga orang awam menanggapi kritik atas tindakan Kominfo. Beberapa pengguna Twitter lain mengungkapkan kekhawatiran Teguh di kolom komentar cuitan tersebut. Seorang netizen berkomentar:
“Ternyata PSE Kominfo justru berbahaya,”
Di platform yang berbeda, seorang netizen tiba-tiba bercanda bahwa aturan ini memaksa orang untuk kembali berkomunikasi seperti dulu.
“Wah asik nih, bisa-bisa pindah ke SMS. Kalau udah minimal SMS ke 3 orang dapat gratis SMS ke semua operator. Nostalgia,” tulis salah satu pengguna di internet.
Tak hanya itu, ada juga netizen yang menyoroti situs pendaftaran PSE yang disediakan Kominfo. Pasalnya, situs tersebut sempat dilirik netizen karena tidak bisa dijangkau pada Minggu (17/7/2022).
“Mewajibkan mendaftar, pakai memperingati blokir, tapi laman pendaftarannya blank. Kominfo ini makin hari makin jadi bahan tertawaan IT sedunia. Memalukan,”
Kesimpulan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memperingati akan melarang banyak jaringan internet. WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan platform media sosial lainnya diperingati dengan serangan Denial of Service (DDoS) oleh Kominfo pada 22 Juni 2022.
Demikian informasi tentang alasan kenapa kominfo blokir WhatsApp, IG, dan juga Google. Semoga artikel di atas dapat bersemangaat dan membantu untuk kamu semua.