Rancakmedia.com – Fintech ini disebut ilegal karena tidak mendaftar dan tak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar fintech ilegal ini marak melakukan penawaran secara online atau menggunakan internet.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan Satgas Waspada Investasi berhasil mengungkap fintech ilegal ini melalui patroli siber (cyber partrol).
“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).
Berikut Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup Oleh Satgas Waspada Investasi:
- Dompet Gajah
- BungaPay
- Multipoint
- RUPIAH JAYA
- Gudang Dana
- Dana dana
- Dana Loan
- Kredit dana-pinjaman uang tanpa jaminan
- Pinjam Segera
- Cepat Dana -Pinjaman dana cepat tunai online cair
- SuperR
- Modal Andalan
- Dana Yes Pinjaman Online Cepat Uang Cair
- pinjamdanaid.com
- Uang Cepat -Pinjaman Uang TunaiCash Dana Cair
- Pinjam Dana-Pinjaman Online Uang Cepat Dana Cair
- Dana Cash -Pinjaman Online Termudah dan Teraman
- dompet sahabat
- Pinjaman Online Cepat Cair Mudah -Panduan Pinjam
- Pinjam Syariah-Pinjam cepat cair dana syariah Info
- Pinjaman Kita -Pinjaman Uang, Aman dan Terpercaya
- Cair Dana
- StarBag
- Tunai Cepat -list info pinjam uangonline
- Pinjaman Mudah Pinjam UangTunai Kredit Dana
- Pinjaman Super Pinjam UangTunai Kredit Dana
- Katupat -Pinjaman Kredit OnlineDana Cair
- Dana Plus : Pinjam uang online cepat cair info
- RupiahKu Pinjam Uang TunaiKredit Dana
- Pinjaman cepat -Pinjaman UangTunai Cepat
- Uang Dompet
- Rupiah Kasih