Tingkat Hunian Hotel di Bogor Turun Jelang Libur Nataru – Tingkat tempat tinggal atau okupansi hotel di Kota Bogor, Jawa Barat, pada liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (nataru) alami pengurangan imbas diterapkannya ketentuan harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif.
“Ada ketentuan harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil swab test, berpengaruh pada okupansi hotel, tetapi penguranganya tidak berarti,” kata Ketua Umum Indonesian Hotel General Manajer Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, Eka Gartika, Minggu (27/12) seperti diambil dari Di antara.
Berdasar data harian IHGMA chapter Bogor Raya, okupansi hotel di Kota Bogor, pada Kamis (24/12) capai 95,88 %, dan pada Jumat (25/12) turun jadi 50,40 %.
Sedang data bulanan dari instansi itu, okupansi hotel di Kota Bogor pada Desember 2020, sampai Kamis (24/12) okupansinya 82,93 %, dan sampai Jumat (25/12) okupansinya 81,70 %.
Menurutnya, tamu hotel yang tiba memakai mobil individu sebenarnya tidak harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif.
Tetapi, imbuhnya,infosudah sudah terburu menyebutkan jika tamu hotel menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif akhirnya berlangsung kerancuan.
General Manajer Hotel Asana Grand Pangrango Kota Bogor ini menerangkan, ketentuan harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif untuk pelancong di luar kota yang bertandang ke tujuan rekreasi dan ke restaurant, sedang untuk tamu hotel yang tiba memakai mobil individu itu tidak harus.
Eka menjelaskan ketentuan harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif berdasar Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020 dan Surat Edaran Satuan tugas Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Pada liburan Natal dan Tahun Baru kesempatan ini, pengurus hotel pun tidak dibolehkan membuat aktivitas yang bisa memunculkan keramaian. Ketentuan itu difungsikan mulai 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Saat itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menjelaskan ada ketentuan harus menunjukkan hasil test rapid antigen atau hasil test swab PCR yang negatif, punya pengaruh pada okupansi hotel.
“Ada pengurangan kurang lebih 15 % sampai 20 %,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran ketentuan itu untuk periode pendek benar-benar cukup memperberat pengurus hotel. Tetapi, untuk kebutuhan jangka panjang malah memberikan dukungan supaya wabah Covid-19 selekasnya usai hingga industri pariwisata tumbuh kembali normal.
Pelancong yang bertandang ke Kebun Raya Bogor pada liburan Nataru turun sesudah pemerintahan mengaplikasikan ketentuan harus menunjukkan hasil test cepat antigen atau hasil test seka PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020.
Humas Pengurus Kebun Raya Bogor (KRB), Zainal Arifin menjelaskan pengunjung pada akhir minggu, yaitu Sabtu dan Minggu biasanya ialah seputar 3.000 sampai 4.000 orang.
“Di hari Sabtu tempo hari pengunjung cuman seputar 2.000 orang, turun seputar 30 % sampai 40 %,” kata Zainal Arifin.
Zainal menerangkan implementasi ketentuan harus menunjukkan hasil test cepat antigen atau hasil test usap PCR negatif, difungsikan untuk pengunjung di luar Bogor, sedang pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor harus menunjukkan ktp (KTP) untuk pastikan domisilinya di Bogor.
Semenjak diterapkannya ketentuan harus menunjukkan hasil test cepat antigen atau hasil test seka PCR negatif, mulai Kamis (24/12), kata Zainal, sudah ratusan orang yang gagal berkunjung Kebun Raya Bogor, sebab tidak dibolehkan masuk.
Selaku info, Pengurus Kebun Raya Bogor buka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir minggu dan hari besar nasional, yaitu pintu khusus atau pintu I di Jalan H Juanda dan pintu III di Jalan Raya Pajajaran.
Zainal menerangkan di pintu masuk pengamanan pada pengunjung dikerjakan petugas ticket, Satpam Kebun Raya Bogor, dan dipantau petugas dari Satpol PP Kota Bogor.
Bahkan juga, pada hari awal diterapkannya ketentuan harus menunjukkan hasil test cepat antigen atau hasil test seka PCR yang negatif, ada juga pemantauan dari petugas Kepolisian.
“Pada hari awal difungsikan ketentuan ini, Wali Kota Bogor mengevaluasi langsung ke Kebun Raya Bogor,” ucapnya.
Pengurus Kebun Raya Bogor, katanya, mengharap wabah Covid-19 dapat selekasnya usai, hingga keadaannya dapat kembali normal.
Sumber : cnnindonesia.com