Kembang Api Tidak Diperbolehkan Saat Perayaan Tahun Baru Di Bali Tahun 2021

Lovata Andrean

kembang api bali
kembang api bali

Kembang Api Tidak Diperbolehkan Saat Perayaan Tahun Baru Di Bali Tahun 2021Pemerintahan Propinsi (Pemprov) Bali sah larang perayaan Tahun Baru 2021. Ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 mengenai Penerapan Aktivitas Warga Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Menyongsong Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan era Baru di Propinsi Bali.

Larangan Kembang Api di Bali
Kembang Api | Tempo.co

“Tidak boleh mengadakan acara pesta perayaan tahun baru dan semacamnya dalam dan/atau di luar ruang,” seperti tercantum dalam SE yang diberi oleh Dinas Pariwisata Propinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Seterusnya SE itu larang ada pemakaian petasan, kembang api dan semacamnya, dan mabok minuman keras.

Tentang hal, ketentuan itu berlaku untuk tiap orang, aktor usaha, pengurus, pelaksana, atau penanggung jawab tempat dan sarana umum yang melakukan rutinitas sepanjang liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Sesaat untuk aktivitas kecuali yang tidak boleh, warga harus patuhi prosedur kesehatan yaitu selaku berikut ini:

  1. Menggunakan masker secara benar.
  2. Membersihkan tangan dengan sabun pada air mengucur, atau mungkin dengan hand sanitizer.
  3. Batasi hubungan fisik dan terus jaga jarak.
  4. Jangan berkerubung.
  5. Batasi rutinitas dalam tempat umum/keramaian.

“Ke Bupati/Walikota, Camat, Kepala Dusun/Lurah, Bandesa Tradisi se-Bali, dan faksi berkaitan supaya mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dikerjakan dengan teratur, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tercantum dalam SE.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks